Supervisi Pendidikan: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Peranan

Supervisi Pendidikan Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Peranan - Languafie

Supervisi merupakan bimbingan profesional bagi guru-guru, bimbingan profesional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara profesional sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar-mengajar murid. Pada pembahasan ini, akan dikaji mengenai supervisi pendidikan, mulai dari pengertian, ruang lingkup, prinsip, dan peranannya.

A. Konsep Dasar Supervisi Pendidikan

1. Pengertian Supervisi Pendidikan

Supervisi berasal dari dua kata yaitu “super” dan “vision”. Kata “super” mengandung makna peringkat atau posisi yang lebih tinggi, superior, atasan, lebih hebat atau lebih baik. Sedangkan kata “vision” berarti mengandung makna kemampuan untuk menyadari sesuatu tidak benar-benar terlihat (Aedi, 2014). Berdasarkan penggabungan dua unsur pembentuk kata supervisi dapat disimpulkan bahwa supervisi adalah pandangan dari orang yang lebih ahli kepada orang yang memiliki keahlian di bawahnya. 

Supervisor atau istilah bagi orang yang melakukan supervisi adalah seorang yang profesional ketika menjalankan tugasnya. Dia bertindak atas dasar kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan, untuk menjalankan supervisi diperlukan kemampuan yang lebih sehingga dapat melihat dengan tajam permasalahan peningkatan mutu pendidikan, memiliki kepekaan untuk memahaminya tidak hanya sekadar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukan hanya masalah yang konkret yang terlihat, melainkan ada pula yang memerlukan kepekaan mata batin.

Menurut Purwanto (2000) supervisi merupakan suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan secara efektif (Somad, 2014). Sedangkan menurut Manullang (2005) supervisi merupakan suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan bila perlu mengoreksi dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula (Somad, 2014). Hasil temuan Renata dkk (2018) menyebutkan there was significant influence of headmasters supervision toward effective teachers. The headmaster should upgrade the supervision of teachers where they would actualize the effective teachers. 

Tim Dosen Administrasi Universitas Pendidikan Indonesia (2014) menjelaskan bahwa supervisi merupakan bimbingan profesional bagi guru-guru, bimbingan profesional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara profesional sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar-mengajar murid. 

Di dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 Pasal 57 mengklasifikasikan supervisi terdiri dari dua bagian yaitu (1) supervisi akademik dan, (2) supervisi manajerial. Untuk supervisi manajerial dan akademik secara mendasar dapat ditinjau perbedaannya yaitu supervisi manajerial, mampu membina kepala sekolah dan staf dalam meningkatkan kinerja sekolah. Sedangkan supervisi akademik, mampu membina guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Dari pendapat para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa supervisi hampir sama dengan pengawasan, tetapi supervisi lebih kepada pembinaan. Supervisi sangat diperlukan dalam lembaga pendidikan, karena salah satu kompetensi dari kepala sekolah.

2. Alasan Rasional Pentingnya Supervisi Pendidikan

Alasan rasional mengapa supervisi itu penting adalah untuk perbaikan pengajaran atau pembelajaran. Untuk mendukung proses pembelajaran yang bermutu, hal tersebut juga ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekolah dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pembelajaran yang bermutu, yaitu sebagai berikut.

  • Keefektifan kepemimpinan kepala sekolah.
  • Partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf.
  • Proses belajar-mengajar yang efektif.
  • Pengembangan staf yang terprogram.
  • Kurikulum yang relevan.
  • Memiliki visi dan misi yang jelas.
  • Iklim sekolah yang kondusif.
  • Penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan.
  • Komunikasi efektif baik internal maupun eksternal.
  • Keterlibatan orang tua dan masyarakat secara intrinsik.

3. Tujuan Supervisi Pendidikan

Fokus tujuan dari supervisi pendidikan adalah pencapaian tujuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab dari kepala sekolah dan guru. Supervisi pendidikan perlu memperhatikan beberapa faktor yang sifatnya khusus, sehingga dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan supervisi yang bersifat efektif. Tujuan supervisi pendidikan menurut Ametembun (2007) adalah (1) membina guru untuk lebih memahami tujuan pendidikan; (2) melatih kesanggupan guru untuk mempersiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang efektif; (3) membantu guru untuk mengadakan diagnosis; (4) meningkatkan kesadaran terhadap tata kerja demokratis; (5) memperbesar ambisi guru untuk meningkatkan mutu kerjanya secara maksimal; (6) membantu memopulerkan sekolah ke masyarakat; (7) membantu guru untuk lebih dapat memanfaatkan pengalamannya sendiri; (8) mengembangkan persatuan antar guru; dan (9) membantu guru untuk dapat mengevaluasi aktivitasnya dalam kontak tujuan perkembangan peserta didik (Aedi, 2014).

4. Fungsi Supervisi Pendidikan

Supervisor yang profesional menurut Anwar dan Sagala (2004) mempunyai fungsi utama seperti berikut.

  • Menetapkan masalah. Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi, yang mana sebelumnya dilakukan pengumpulan data tentang masalah tersebut.
  • Menyelenggarakan inspeksi. Sebelum memberikan pelayanan kepada guru, kepala sekolah, sekolah terlebih dahulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha untuk menyurvei seluruh sistem pendidikan yang ada.  
  • Penilaian data dan informasi. Hasil inspeksi dan survei yang telah dihimpun diolah sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam penelitian.  
  • Penilaian. Penilaian merupakan usaha untuk mengetahui segala fakta yang memengaruhi kelangsungan persiapan, perencanaan dan program, penyelenggaraan dan evaluasi hasil pengajaran.
  • Pelatihan. Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian, ditemukan bahwa kemampuan guru terhadap beberapa aspek yang berkaitan dengan pengajaran masih kurang. 
  • Pembinaan dan pengembangan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menstimulasi, mengarahkan, memberi semangat agar guru-guru mau menerapkan cara-cara baru.

B. Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan

Di dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 Pasal 57 mengklasifikasikan supervisi terdiri dari dua bagian yaitu (1) supervisi akademik dan, (2) supervisi manajerial. Untuk supervisi manajerial dan akademik secara mendasar dapat ditinjau perbedaannya yaitu supervisi manajerial, mampu membina kepala sekolah dan staf dalam meningkatkan kinerja sekolah. Sedangkan supervisi akademik, mampu membina guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Dari pendapat para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa supervisi hampir sama dengan pengawasan, namun supervisi lebih kepada pembinaan. Supervisi sangat diperlukan dalam lembaga pendidikan, karena salah satu kompetensi dari kepala sekolah. 

Ruang lingkup yang dimaksud di sini adalah wilayah, daerah atau tepatnya sasaran yang menjadi objek untuk disupervisikan. Kegiatan pokok supervisi adalah melakukan pembinaan dan pengembangan kepada seluruh staf sekolah khususnya guru, agar kualitas pembelajaran meningkat. Dengan meningkatnya kualitas pembelajaran diharapkan hasil belajar siswa juga meningkat, dan itu berarti kualitas output sekolah akan meningkat pula. 

Olive dalam Sahertian (2000:19) berpendapat bahwa sasaran supervisi adalah pertama, mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan sekolah. Kedua, meningkatkan proses pembelajaran di sekolah. Ketiga, mengembangkan seluruh staf di sekolah. Lebih rinci lagi Arikunto (2004:33) mengidentifikasi sasaran supervisi ditinjau dari objek yang akan disupervisikan menjadi tiga kategori. Pertama, supervisi akademik. Kedua, supervisi administrasi. Ketiga, supervisi lembaga. (Risnawati, 2014)

C. Prinsip Supervisi Pendidikan

Prinsip supervisi pendidikan dikenal dengan prinsip praktis. Prinsip ini juga dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu prinsip positif dan negatif. Prinsip positif adalah prinsip-prinsip yang patut diikuti supervisor, sedangkan prinsip negatif adalah prinsip yang perlu dihindari oleh supervisor.

1.Prinsip-Prinsip Positif.

  • Supervisi harus konstruktif dan kreatif. Pelaksanaan supervisi diharapkan dapat membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif dalam mengembangkan potensi atau kemampuannya.
  • Supervisi hendaknya lebih berdasarkan sumber-sumber kolektif dari kelompok dari usaha-usaha supervisor sendiri.
  • Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional daripada atas dasar hubungan pribadi. Supervisor dan guru harus saling menghargai status profesi masing-masing. Mereka hendaknya bekerja sama atas dasar kawan seprofesi bukan berdasarkan persahabatan pribadi.
  • Supervisor harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan yang dipimpin. Hakikat supervisi adalah membina, karena itu melalui supervisi diusahakan mengembangkan bakat dan kesanggupan mereka dan bukan mengoreksi kelemahan-kelemahan guru secara terus-menerus.
  • Supervisor harus dapat memberikan perasaan aman lahir dan batin pada diri guru. Melalui supervisi hendaknya guru merasa bebas mengeluarkan pendapat, tidak merasa tertekan, dan merasa tidak dikejar-kejar tugas.
  • Untuk menghadirkan perasan aman tersebut, supervisor perlu menghindari faktor-faktor yang dapat menimbulkan tekanan-tekanan dan perasaan kurang dalam diri guru. Faktor-faktor tersebut antara lain (1) perlakuan yang kurang adil, (2) konflik antar sesama anggota, (3) tindakan pimpinan yang kurang konsekuen, (4) sikap kurang sabar dari pimpinan, dan (5) pimpinan yang kurang berwibawa.
  • Supervisi hendaklah progresif. Supervisor sebaiknya memberikan pembinaan yang sifatnya membangun dan dilaksanakan secara bertahap. Dalam hal ini supervisor hendaklah sabar dan tidak mudah putus asa.
  • Supervisi hendaknya memperhatikan kesejahteraan guru-guru, para karyawan pendidikan dan hubungan baik antara mereka. Supervisor hendaknya memperhatikan dinamika kelompok dan kondisi yang ada didalamnya, serta mengusahakan terciptanya hubungan-hubungan yang harmonis antara orang-orang yang disupervisikan.
  • Supervisi harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Supervisi akan lebih efektif jika dimulai dengan keadaan yang sebenarnya, bukanlah keadaan yang diduga-duga Dengan demikian bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan guru pada saat itu.
  • Supervisi hendaklah sederhana dan informal dalam pelaksanaannya. Supervisor hendaklah sederhana dalam pikiran,perbuatan dan yang tak kalah pentingnya adalah sederhana dalam berpakaian. Kesederhanaan yang dimiliki supervisor diduga dapat memperkecil jarak antara supervisor dengan orang yang disupervisikan, apalagi kalau diiringi dengan pelaksanaannya yang informal (ramah tamah dan kekeluargaan).
  • Supervisi hendaklah objektif dan sanggup mengevaluasi diri sendiri. Prinsip ini lebih ditujukan kepada supervisor, yaitu supervisor hendaknya objektif dan dapat menilai sendiri kemajuan dan kegagalan yang dialami.

2. Prinsip-Prinsip Negatif

Prinsip-prinsip Negatif Soetopo dan soemanto (1988) mengemukakan beberapa prinsip negatif supervisi, yaitu:

  • Supervisi tidak boleh bersikap otoriter.
  • Supervisi tidak boleh mencari-cari kesalahan pada guru.
  • Supervisor bukan inspektur yang ditugaskan untuk memeriksa apakah peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah diberikan dan dilaksanakan atau tidak.
  • Supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih dari guru-guru oleh karena jabatannya.
  • Supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara-cara guru mengajar.
  • Supervisor tidak lekas kecewa bila ia mengalami kegagalan.

D. Peranan Supervisi Pendidikan

Supervisi berfungsi membantu, memberi, mengajak. Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Seorang supervisor dapat berperan sebagai:

  • Koordinator sebagai koordinator ia dapat mengordinasikan program belajar-mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan berbeda-beda di antara guru-guru.
  • Konsultan sebagai konsultan. Sebagai konsultan ia dapat memberi bantuan, yaitu bersama mengonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun kelompok.
  • Pemimpin kelompok sebagai pemimpin kelompok. Ia dapat memimpin sejumlah staf guru dalam mengembangkan potensi kelompok pada saat mengembangkan kurikulum, materi pembelajaran dan kebutuhan profesional guru-guru secara bersama.
  • Evaluator sebagai evaluatoria dapat membantu guru-guru dalam menilai hasil dan proses belajar-mengajar (Sahertian, 2008).

Sehubungan peran supervisor dalam kegiatan supervisi, Ametembun menyatakan terdapat empat fungsi supervisor, yaitu sebagai berikut.

  • Supervisor sebagai peneliti (researcher), yaitu meneliti bagaimana keadaan situasi pendidikan yang sebenarnya. Keadaan situasi pendidikan dapat diketahui dari kesimpulan hasil-hasil pengolahan yang diperoleh.
  • Supervisor sebagai penilai (evaluator), yaitu menilai bagaimana keadaan suatu situasi pendidikan.
  • Supervisor sebagai pembaik (improver), yaitu mengadakan perbaikan terhadap situasi.
  • Supervisor pengembang (developer), yaitu mengembangkan atau meningkatkan situasi, agar keadaan yang sudah baik menjadi lebih baik (Ametembun, 2007).

E. Daftar Referensi

  • Kristiawan, M., Yuniarsih, Y., Fitria, H., & Refika, N. (2019). Supervisi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
  • Muslim, A. (2019). Supervisi Pendidikan.
  • Pratiwi, D., & Afriansyah, H. (2020). Konsep Dasar, Fungsi, dan Peranan Supervisi Pendidikan.

F. Unduh (Download) Resume Supervisi Pendidikan: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Peranan

PDF
Supervisi Pendidikan: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Peranan.pdf
Download

Leave a Comment