Posisi Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

Posisi Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 yang mengimplikasikan adanya minat siswa, maka perlu adanya layanan bimbingan dan konseling yang diberikan oleh guru atau pembimbing BK. Bimbingan dan konseling yang lebih luas tersebut dikemas dengan layanan bimbingan dan konseling spesialisasi yang meningkatkan kesejahteraan siswa sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka.

A. Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 yang ditawarkan merupakan bentuk operasional penataan kurikulum yang akan memberikan wawasan baru tentang sistem yang ada. Saat memperbaharui kurikulum harus waspada, meneliti berbagai sumber dan menginformasikan kepada berbagai pihak terutama kontraktor dan calon pelaku di lapangan, agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya. 

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam implementasi kurikulum 2013, yaitu kesiapan penyelenggara, pelatihan yang cermat, dan sosialisasi kepada berbagai pihak agar kurikulum baru dapat dipahami dan diterapkan secara optimal. Sosialisasi merupakan langkah penting yang akan mendukung dan menentukan keberhasilan kurikulum. Keberhasilan kurikulum 2013 terlihat dari penerapan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada kepribadian siswa (Husna, 2014).

Selain itu, terlihat dari berbagai tingkah laku sehari-hari yang tampak pada setiap aktivitas siswa dan warga sekolah lainnya bahwa kurikulum 2013 telah berhasil membentuk kemampuan dan karakter sekolah yang diwujudkan dalam bentuk kesadaran, kejujuran, keikhlasan, dan ketulusan. Di tingkat SMA, kurikulum 2013 menggunakan sistem peminatan, dan pilihan pilihan didasarkan pada ijazah sekolah menengah pertama dan hasil wawancara dengan guru BK.

Kepala sekolah bertanggung jawab atas layanan peminatan siswa yang melibatkan seluruh komponen sekolah. Konselor membantu siswa dalam memilih dan menentukan minat mata pelajaran kelompok, spesialisasi antar mata pelajaran, dan memperdalam spesialisasi mata pelajaran sejalan dengan keseluruhan keterampilan inti, bakat, minat, dan preferensi setiap siswa. Dalam proses penerapan kurikulum 2013, banyak sekolah yang masih bingung mengenai maksud dan tujuan kurikulum 2013. 

Sekolah juga menemui beberapa kendala saat mengimplementasikan kurikulum 2013, seperti pada proses peminatan siswa. Pelaksanaan mata pelajaran 2013 akan menimbulkan kendala bagi siswa SMA/MA/SMK yang tidak mampu menentukan mata pelajaran dan arah kelompok minat, sehingga mengakibatkan kesulitan belajar dan kecenderungan kegagalan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 yang mengimplikasikan adanya minat siswa, maka perlu adanya layanan bimbingan dan konseling yang diberikan oleh guru atau pembimbing BK. Bimbingan dan konseling yang lebih luas tersebut dikemas dengan layanan bimbingan dan konseling spesialisasi yang meningkatkan kesejahteraan siswa sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka. 

Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bagian integral dari proses pendidikan di satuan pendidikan di luar pelaksanaan mata pelajaran, muatan lokal atau kegiatan ekstrakurikuler. Program pelayanan BK merupakan upaya untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan penunjang BK.

B. Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

Dalam kurikulum 2013, terdapat beberapa pelaksana yang ikut serta dalam proses peminatan siswa. Pelaksana ini dibagi menjadi dua jenis pelaksana (ABKIN 2013). Adapun pelaksana tersebut, yaitu (1) pelaksana utama, dan (2) pelaksana penunjang (Ernawati, 2020). Berikut merupakan uraiannya.

1. Pelaksana Utama

Pelaksana utama pada kurikulum 2013 terbagi menjadi dua, yaitu (a) guru kelas, dan (b) guru BK pada tingkat SMP dan SMA. (1) guru kelas, di SD biasanya tidak ada guru BK atau pembimbing yang ditugaskan, maka pelayanan BK di SD biasanya dilakukan oleh guru kelas. Dalam hal ini kepala sekolah merupakan pelaksana bimbingan profesi tingkat pertama bagi siswa sekolah dasar yang akan lulus dan melanjutkan studi ke sekolah menengah pertama, (2) guru BK atau konsultan di SMP adalah pelaksana tingkat kedua di SMP, tingkat ketiga di SMA umum dan tingkat ketiga di SMK. Saat melaksanakan tugas, guru atau konsultan BK akan melaksanakan dan mengkoordinasikan arahan layanan profesional secara keseluruhan.

2. Pelaksana Penunjang

Pelaksana penunjang pada kurikulum 2013 terbagi menjadi beberapa komponen, yaitu (a) pimpinan pendidikan, (b) guru mata pelajaran, (c) wali kelas, dan (d) orang tua. Pimpinan pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK diberi tugas untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan terkait layanan peminatan di satuan pendidikannya dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru kelas, guru BK, guru mata pelajaran, dan pendidik kelas untuk memenuhi perannya dengan baik sesuai dengan spesialisasi layanan siswa. Kepala sekolah juga menyediakan waktu, format, dana, dan fasilitas lain untuk menyukseskan upaya fokus pada kepentingan siswa di sekolah itu, dsb.     

Guru mata pelajaran wajib atau pilihan, termasuk mata pelajaran umum dan mata pelajaran praktik atau kejuruan, mengkhususkan diri dalam memberikan informasi kepada siswa tentang nilai prestasi belajar dan pendidikan atau pekerjaan yang membutuhkan informasi dalam mata pelajaran ini. Wali kelas, adalah administrator dan penyelenggara kelas dan kemajuan siswa di kelas, yang merupakan tanggung jawab mereka untuk keberhasilan studi mereka, termasuk spesialisasi (Sukmawati, 2015).

Guru kelas dapat bekerja secara langsung dengan guru atau pembimbing BK dalam pelaksanaan aspek pelayanan terkait dengan kebutuhan siswa di kelas. Orang tua siswa, yang bersangkutan mendorong anaknya untuk memilih mata pelajaran atau studi lanjut sesuai dengan bakat, minat dan tren karier siswa, serta memfasilitasi kelanjutan pendidikan anaknya.

C. Pelayanan Minat Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Satuan Pendidikan

Minat peserta didik merupakan upaya untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (arahan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) guna mewujudkan pembangunan yang optimal. Minat siswa harus dikelola dengan baik agar siswa dapat membuat pilihan yang tepat dan memiliki kesempatan untuk belajar dengan sukses. 

Peminatan penting bagi siswa SMP/MTs, karena peminatan adalah keputusan siswa untuk memilih suatu kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya selama menempuh pendidikan di sekolah menengah. Pilihan spesialisasi dibuat atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan studi.

Penetapan peminatan menjadi penting dalam pelaksanaan kurikulum 2013, karena pemilihan peminatan ini diterapkan satuan SMA/MA, yaitu pada pemilihan kategori mata pelajaran SMA/MA, dan pemilihan tim peminatan pada kurikulum vokasi SMK. Pemilihan mata pelajaran dan mata pelajaran kelompok penelitian khusus merupakan upaya untuk membantu mahasiswa memilih dan mendalami mata pelajaran yang harus diikuti oleh jurusan pendidikan, memahami dan memilih arah pengembangan karier, serta upaya dalam mempersiapkan diri. 

Upaya optimalisasi potensi peserta didik tersebut memerlukan kerja sama yang baik antara guru mata pelajaran, kepala sekolah, konselor atau konsultan, kepala sekolah/madrasah, dan orang tua/wali. Menurut PP No. 31 Tahun 2013 dan Pasal 77B ayat (7) struktur kurikulum lembaga pendidikan menengah, meliputi (1) muatan umum, (2) konten profesional akademis, (3) konten akademik profesional, dan (4) konten yang dipilih lintas minat/profesional (Prayitno, 2008).

1. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiah (MI)

Meskipun di tingkat SD bimbingan dan konseling belum dilaksanakan oleh petugas khusus yakni guru pembimbing, tetapi tetap diperlukan adanya struktur organisasi. Berikut merupakan pola struktur organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dasar, yakni:

  • Memanfaatkan guru kelas sebagai tenaga pembimbing.
  • Menggunakan seorang guru pembimbing (konselor) untuk beberapa sekolah yang terdekat.
  • Menggunakan seorang guru pembimbing (konselor) untuk setiap sekolah.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Sanawiah

Dalam buku Badaruddin (2015: 46), sarana utama penyampaian layanan bimbingan dan konseling adalah melalui bimbingan dan konseling kepada guru atau konselor. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, sedangkan di sekolah menengah pertama adalah guru BK. Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah menengah pertama, yaitu:

  • Pengertian, tujuan, prinsip, paradigma, visi dan misi, pelayanan BK yang profesional.
  • Bidang materi layanan BK meliputi materi pendidikan karakter dan aplikasi pengarahan siswa.
  • Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format bimbingan dan konseling.
  • Pendekatan, metode, teknik dan media konseling, termasuk perubahan perilaku, penanaman nilai karakter, dan tuntutan peserta didik.
  • Penilaian hasil dan proses bimbingan dan konseling.
  • Merumuskan program bimbingan dan konseling.
  • Memproses pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
  • Penyusunan laporan layanan bimbingan dan konseling.
  • Kode etik profesi bimbingan dan konseling.
  • Peran organisasi yang menangani bimbingan dan konseling (Lattu, 2017).

3. Sekolah Menengah Atas (SMP) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Konsep bimbingan konseling di jenjang SMA/SMK diharapkan dapat diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Peran bimbingan konseling dalam penyuluhan akademik, penyuluhan karier, dan penyuluhan pribadi dan sosial, baik secara preventif maupun kuratif, diharapkan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Harapan terpenting terkait penerapan konsep konseling di SMA adalah agar siswa SMA dapat berperan positif dalam kehidupan sosial.

D. Daftar Referensi

  • Ernawati, R. (2020). Buku Materi Pembelajaran Profesionalisasi BK.
  • Husna, A., Saraswati, S., & Kurniawan, K. (2014). Tingkat Pemahaman Konselor terhadap Implementasi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013. Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 3(4).
  • Lattu, D. (2017). Solusi Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013. Jurnal Bimbingan dan Konseling Terapan, 1(1).
  • Prayitno. (2008). Pengantar Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Pekanbaru: Suska Press.
  • Rahman, F. (2008). Penyusunan Program BK di Sekolah. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
  • Sukmawati, S. (2015). Implementasi Bimbingan dan Konseling oleh Guru dalam Menunjang Kurikulum 2013. Manajer Pendidikan, 9(2).

E. Unduh (Download) Resume Posisi Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

PDF
Posisi Bimbingan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013.pdf
Download

Leave a Comment