Pentingnya Administrasi dan Supervisi Pendidikan: Konsep Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pentingnya Administrasi dan Supervisi Pendidikan Konsep Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Languafie
 
Administrasi
pendidikan merupakan subsistem dari sistem pendidikan di sekolah yang
bertujuan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara efektif
dan efisien. Pada pembahasan ini, kita akan menjelaskan mengenai bagaimana pentingnya mempelajari administrasi dan supervisi pendidikan, serta konsep profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

A. Pentingnya Mempelajari Administrasi dan Supervisi Pendidikan

Komponen utama dalam sistem pendidikan yang memegang
peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan adalah guru. Oleh
karena itu, guru memiliki peran penting dalam penyelenggaraan
pendidikan, terutama dalam menjalankan fungsi utama administrasi. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Pasal 20 disebutkan bahwa
tenaga pengajar yang bertugas mengelola satuan pendidikan dan mengawasi
pada jenjang pendidikan dasar adalah guru. Oleh karena itu, pengembangan
karir guru berkaitan dengan bidang administrasi pendidikan. Berdasarkan
hal-hal tersebut, calon guru yang akan menjabat sebagai guru harus
memiliki latar belakang pengetahuan dan keterampilan di bidang
administrasi pendidikan. 
 
Dalam bidang pendidikan, kebutuhan informasi
mulai dari data kelembagaan, fasilitas kurikulum hingga data asal usul
dan kondisi ekonomi siswa sangat dibutuhkan baik oleh perorangan maupun
oleh lembaga pemerintah maupun swasta, maupun untuk kepentingan
penelitian siswa. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat luas, hal ini menjadi tantangan bagi para pemikir
administrasi pendidikan untuk membuat format data administrasi
pendidikan dan sistem pengelolaan data administrasi pendidikan yang
mampu mengakomodir berbagai kebutuhan. 
 
Oleh karena itu, pendidik harus
terus berupaya mengembangkan diri agar dalam menjalankan peran dan
tugasnya dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk kepentingan pembangunan
bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan.
pendidikan nasional. Semua aspek aktivitas manusia pada dasarnya harus
selalu melalui proses tertentu dalam mencapai tujuannya. Semua aktivitas
kehidupan manusia mungkin tidak dapat berjalan dengan lancar, ekonomis
dan efektif jika dibiarkan begitu saja. 
 
Dalam hal ini, cara yang dapat
memberikan jawaban atas tantangan tersebut adalah perlunya diterapkan
sistem kerja administrasi ke dalam unsur-unsur kegiatan di segala bidang
kehidupan. Termasuk dalam ruang lingkup masalah ini adalah
penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu sektor pembangunan
nasional yang didukung oleh sistem administrasi atau manajemen yang
canggih, dengan harapan memperoleh hasil yang optimal. Ilmu administrasi
adalah ilmu yang membahas tentang berbagai usaha manusia dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta produktivitas kerja,
kegiatan dalam suatu organisasi, unit kerja atau kelompok tertentu, yang
diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Upaya yang dimaksud terutama
diarahkan pada pemanfaatan sumber daya manusia di samping sumber daya
lainnya guna mencapai hasil kerja yang optimal. 
 
Lembaga pendidikan
formal, baik sekolah, madrasah, maupun universitas merupakan pola
kerjasama antar manusia yang saling melibatkan satu sama lain dalam
suatu kesatuan. pekerjaan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
administrasi sebagaimana tersebut di atas. Pendidikan sebagai proses
interaksi manusia tidak lepas dari ruang lingkup wawasan kerja
administratif ini. 

B. Konsep Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan dua “profesi” yang erat kaitannya dengan dunia pendidikan, meskipun ruang lingkup keduanya berbeda. Hal ini terlihat dari pengertian keduanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi dan diangkat untuk mendukung terselenggaranya pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya, dan ikut menyelenggarakan pendidikan. 
 
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa tenaga kependidikan memiliki cakupan “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup pendidik, pustakawan, staf administrasi, dan staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah merupakan salah satu kelompok “profesional” yang masuk dalam kategori tenaga kependidikan. Sedangkan yang disebut pendidik adalah orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan terarah. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentunya disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat mereka bekerja masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah nama-nama pendidik yang bekerja di sekolah dan universitas. Hal-hal lain yang diatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut: 
  • Pendidik dan tenaga pendidik dapat bekerja secara lintas daerah.
  • Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Pasal 41 UU No.20/2003).

1. Konsep
Profesi Pendidik 

Profesi adalah bidang pekerjaan yang ingin dilakukan seseorang. Profesi
juga didefinisikan sebagai pekerjaan tertentu yang memerlukan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan
akademik yang intensif (Webster, 1989). Ada pula yang berpendapat bahwa
profesi adalah suatu kegiatan intelektual yang dipelajari termasuk
pelatihan yang diadakan secara formal maupun informal dan memperoleh
sertifikat yang dikeluarkan oleh suatu kelompok/lembaga yang
bertanggungjawab atas ilmunya dalam mengabdi kepada masyarakat,
menggunakan etika pelayanan profesional dengan menyiratkan kompetensi
untuk mencetuskan ide-ide, otoritas teknis dan keterampilan moral dan
mengasumsikan tingkat dalam masyarakat (Daniel Bell, 1973). 
 
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu 
pekerjaan yang tidak sembarang orang dapat melakukannya dan dari
pengertian tersebut dapat diketahui bahwa syarat suatu pekerjaan dapat
dikatakan suatu profesi, yaitu: 
  • Adanya pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang
    diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
  • Adanya kode etik profesi.
  • Adanya pengakuan legalistik formal dari masyarakat dan pemerintah.
  • Adanya payung organisasi bagi para pelaku profesional dan melindungi
    masyarakat dari pelayanan yang tidak semestinya.

2. Istilah Profesi

Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi. Menurut Sanusi et.al (1991:19) menjelaskan ada 5 (lima) konsep mengenai hal tersebut:

  • Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisme, yangdilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training).
  • Professional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
  • Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
  • Profesionalisme mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
  • Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional (professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisme merupakan proses yang lifelong dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi. 

3.
Konsep Pendidik 

Secara umum yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang yang
bekerja dengan peserta didik dan peduli terhadap masalah pendidikan
serta mempunyai tugas dan wewenang tertentu di bidang pendidikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan sifat profesi adalah pernyataan
atau janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang mengabdikan dirinya
pada suatu jabatan atau jasa karena orang tersebut merasa terpanggil
untuk mengambil pekerjaan tersebut. 
 
Salah satu ciri profesi adalah
pengawasan yang ketat terhadap anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui
oleh masyarakat karena upaya masyarakatnya untuk mengorganisir diri.
Melalui organisasi ini profesi dilindungi dan kemungkinan disalahgunakan
dapat membahayakan keutuhan dan martabat profesi. Sebuah kode etik juga
disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Sebagai seorang pendidik, profesi itu sendiri diartikan sebagai
penyerahan diri, dedikasi penuh terhadap suatu jenis pekerjaan yang
mengandung tanggung jawab terhadap diri sendiri, orang lain dan
profesinya. Menurut jurnal (dalam Dedi Supriadi, 1998) untuk menjadi
profesional, seorang guru dituntut memiliki lima hal: 
  • Guru memiliki komitmen terhadap siswa dan proses pembelajaran.
    Artinya komitmen guru terhadap kepentingan siswanya. 
  • Guru menguasai secara mendalam materi/mata pelajaran yang
    diajarkannya dan cara mengajarkannya kepada siswanya. 
  • Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai
    teknik evaluasi, mulai dari mengamati perilaku siswa hingga tes hasil
    belajar.
  • Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan
    belajar dari pengalamannya. 
  • Guru merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
    profesionalnya.
    Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon
    guru, penghargaan, dll. Bersama-sama menentukan pengembangan profesional
    seorang guru. Upaya peningkatan profesionalisme guru merupakan tanggung
    jawab bersama antara LPTK sebagai produsen guru, lembaga pembina guru
    (dalam hal ini Dinas Pendidikan atau yayasan swasta), PGRI, dan
    masyarakat.

C. Sumber Referensi

  • Endrizal, M. R., & Afriansyah, H. (2019). Perlunya Administrasi dan Supervisi Pendidikan pada Sekolah.
  • Fajar, M. (1993). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.
  • Luthfiah, L., & Afriansyah, H. (2019). Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
  • Ngalim, P. (2002). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
  • Rifai, A. (2019). Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
  • Sukirman, H. (2000). Administrasi dan Supervisi Pendidikan.

Leave a Comment